Cerita Harijah Damis, Hakim dari Luwu yang Coba Disogok Pakai Setandang Pisang
Pada 18 Juni 2015 silam, saya bertemu dengan Harijah Damis. Saat itu, dia menjabat sebagai Wakil Kepala Pengadilan Agama Kota Makassar. Saya bertemu dengan ibu satu anak itu untuk kepentingan wawancara. Hasil dari pertemuan itu selanjutnya tayang sehari kemudian, 19 Juni 2015.
Kepada saya, Harijah mengaku telah merasakan bagaimana menjadi pengadil di 5 daerah di Sulawesi Selatan, seperti Enrekang, Wajo, Palopo, Sidrap, dan Makassar. Harijah bilang, lain ladang lain pula belalang, perkara yang diselesaikannya berbeda satu daerah dengan daerah lainnya.
Alumni UIN Alauddin itu bercerita, dia pernah didatangi segerombolan massa dengan parang panjang di tangan. Mereka datang diangkut tiga mobil. Mereka menolak putusan pengadilan. Kala itu, tidak satu pun pihak pengadilan yang menemui massa yang sudah mulai geram. Panitera pun memilih mengamankan diri dengan mengunci pintu.
“Panitera bilang kondisi pengadilan tidak terkontrol dan tidak ada yang mau menghadapi. Kalau dibiarkan dan saya tidak turun, kantor bisa hancur. Jadi saya turun dengan mengucapkan bismillah,” cerita dia yang pada saat itu menjadi kepala pengadilan Agama di daerah tersebut.
Harijah kemudian menemui pimpinan massa. Ia tidak banyak beretorika dan langsung menyampaikan kalau ia hanya menjalankan tugasnya untuk memberikan keadilan bagi siapa pun yang menginginkan.
“Dia menerima, namun meminta saya untuk mengeluarkan surat pembatalan eksekusi. Tapi itu tidak bisa,” ungkap dia.
Sebagai hakim, Harijah kerap ditemui beberapa orang yang mencoba menyogoknya. Mulai dari uang tunai hingga setandang pisang. Kendati demikian ia hanya berpegang pada ajaran agama, bahwa memberi dan menerima sogokan sama-sama akan masuk neraka.
Perkara waris selama ini adalah persoalan yang paling berat dia tangani sebagai seorang hakim.
Suatu ketika Harijah mengaku pernah menyelesaikan perselisihan dua orang saudara yang hubungannya senjang karena perkara warisan. Perkara yang pada tingkat kelurahan dan kacamatan tidak berhasil diselesaikan. Di pengadilan, masalah tersebut diselesaikan dengan memenuhi keinginan salah seorang penuntut.
“Ini perempuan tua, keinginanya hanya sekadar naik Haji, jadi waktu itu disepakati untuk memberikan harta Rp50 juta untuk naik haji,” kenang Harijah.
Selain perkara warisan, Harijah yang lahir di Suli, Luwu 7 Oktober 1962 juga paling sering menangani perkara perceraian, yang tak pernah ada tren penurunan kasus tiap tahunnya. Padahal menurut dia, dampaknya sangat besar, tidak hanya pada hubungan silaturahmi antara dua keluarga namun juga bedampak psikis pada anak.
Makanya selama ini Harijah selalu memperjuangkan adanya pendampingan terhadap anak-anak yang orang tuanya bercerai. Apalagi, 40% pengaduan faktor perceraian adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang masih menjadi perhatian karena tidak pernah menurun.








No comments:
Post a Comment