Dr H Hilal Mallarangan MHi, Lantunkan Sebuah Lagu dalam Promosi Doktornya.
Oleh:
Luqman Zainuddin
H Hilal Mallarangan MHi,
berhasil menyandang gelar Doktor dalam bidang Syari’ah/Hukum Islam, setelah
berhasil lulus dan memperthankan desertasinya dalam promosi Doktor, yang
dilaksanakan di Gedung Pasca Sarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin
Makassar, Kamis (03/01) lalu.
Lelaki kelahiran Luwuk 5
Mei 1965 silam itu, berhasil mempertahankan Desertasinya yang berjudul “Peminangan Adat Kaili dalam Tinjauan Fikih
dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Indonesia” di depan tim penguji dan berhasil
lulus dengan predikat Amat Baik.
Dalam promosi tersebut, bertindak
sebagai ketua sidang, Rektor Uin Alauddin Makassar, Prof Dr H A Qadir Gassing
HT MSi, yang juga bertindak sebagai penguji. Sementara promotor terdiri atas
Prof Dr Hj A Rasdiyanah, Prof Dr H Musafir Pababbari M Si, Prof Dr H Baso
Midong M Ag. Penguji internal Prof Dr H Minhajuddin MA, Prof Dr Sabrib Samin M
Ag. Adapun penguji eksternal adalah Prof Dr Madisse MA.
Dalam desertasinya, ia memaparkan,
bahwa dalam tradisi peminangan To Kaili mengenal
adanya proses notatedala atau nomanu-manu, atau proses penjajakan “ini
dilakukan untuk mendapatkan informasi tentang anak gadis yang ingin di
pinangnya, khususnya menyangkut apakah dia belum ataukah sudah dijodohkan
dengan pria yang lain”ujarnya saat menjelaskan isi Desertasinya.
“tapi, Proses ini tidak
diatur dalam literatur fikih maupun dictum KHI, namun secara psikologis,
sosioligis, dan psikis kegiatan ini sangat positif bagi peminang ataupun yang
dipinang” tambahnya.
Terkait pembatalan
Pinangan, dalam desertasinya Hilal Mallarangan menjelaskan, adat to Kaili
mendapatkan legitimasi dalam literature fikih, dalam KHI sanksi terhadap pihak
yang membatalkan pinangan tidak diatur. Namun, KHI memberikan ruang atas
pemberlakuan sanksi, asalkan tidak bertentangan dengan norma agama.
Diakhir sesi, bungsu dari
sepuluh bersaudara, yang juga memiliki beberapa lagu ciptaan ini, sempat
membawakan lagu ciptaannya sendiri mengenai Uin Alauddin atas permintaan ketua
sidang.
*UIN
Online, Januari 2013







No comments:
Post a Comment