Dalam Masa Pertumbuhan

www.washilah.com |. Powered by Blogger.

Categories

Football

About

captain_jack_sparrow___vectorHello, my name is Jack Sparrow. I'm a 50 year old self-employed Pirate from the Caribbean.
Learn More →

Ads Here

Popular Posts

Refleksi 1 September 2010 Peristiwa Satu September Berujung Ke Mahkamah Agung.

September 2012 l Luqman Zainuddin.
Masih ingatkah anda kejadian satu September 2010 lalu? Peristiwa yang terjadi sesaat setelah pembukaan masa Orientasi Pengenalan Akademik untuk mahassiwa baru angkatan 2010. Siapa sangka, pembukaan Orientasi pengenalan akademik (Opak) yang digadang-gadang akan berlangsung hikmat dan meriah kala itu, berujung ricuh. Beberapa mahasiswa senior merangset masuk ke gedung Auditorium, sambil berteriak dan memecahkan kaca Pintu.

Tak pelak, membuat semua Mahasiswa baru (Maba) kaget dan berhamburan. Beranjak dari tempat duduk, dan menghindari mahasiswa-mahasiswa yang masuk dengan scrap diwajahnya, sambil menenteng bambu.

Aksi ini bukannya tanpa perlawanan. Sejumlah security yang dipersiapkan untuk pengamanan Opak kala itu berhasil meredam aksi dan memukul mundur mahasiswa
Lantaran dihentikan aksinya di kampus dua, rombongan mahasiswa kemudian melanjutkan penyerangan di kampus satu. Selain pengrusakan, para Mahasiswa juga membakar pos satpam yang  berada di gerbang kampus satu kala itu.
Aksi ini akhirnya kembali mendapat perlawanan dari satpam kampus, hingga berujung ditangkapnya lima orang mahasiswa yang melakukan penyerangan  untuk dimintai keterangan. Akibatnya,  dua dari lima orang langsung dijadikan sebagai tersangka. Sementara, seorang lainnya menyusul untuk kemudian dimasukkan ke buih.  

Kejadian tersebut membuat Pimpinan kala itu geram bukan kepalang. Betapa tidak, selain dianggap mencoreng citra UIN, banyak pihak juga menganggap kejadian tersebut telah menodai kesucian  Bulan Ramadhan kala itu.

Kejadian ini, berujung dikeluarkannya beberapa Maklumat. Diantaranya, pembubaran Opak,  pembekuan Mapalasta, hingga 13 mahasiswa yang dianggap paling mencukupi bukti dan diduga sebagai provokator akhirnya di-Drop Out (DO).  Meski sebenarnya ada ratusan mahasiswa lainnya yang ikut menyerang.

Kronologi
Sebelum terdengar  informasi bahwa opak akan dilaksanakan satu hari, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas (BEM-U) ingin mengambil alih Opak sepenuhnya dan melibatkan mahasiswa dari BEM-Fakultas (BEM-F) sebagai panitia.

Beberapa hari kemudian, terdengar isu bahwa Opak akan dilaksanakan dalam waktu satu hari. Dengan keputusan itulah membuat BEM-U tidak ingin mempertahankan untuk mengambil alih sepenuhnya karena hanya BEM-F yang bisa mempertahankannya.

Para Ketua BEM-F mengadakan beberapa kali pertemuan yang membahas tentang Opak. Dalam pertemuan tersebut muncul sebuah kesepakatan bahwa Opak harus dilaksanakan selama empat hari, yaitu  sehari untuk BEM-U dan tiga hari untuk BEM- F. Hasil rapat itulah yang direkomendasikan kepada Pembantu Rektor (PR) III untuk mengadakan Opak selama empat hari.

Pada tanggal 18 Juli para ketua BEM- F, BEM- U dan ketua Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) diundang untuk rapat bersama pimpinan. Ini merupakan pertemuan  pertama kalinya dengan agenda pelaksanaan Opak.

Dari pertemuan ini disepakati bahwa Opak akan dilaksanakan selama empat hari yaitu, dua hari untuk BEM-F dan dua hari untuk BEM-U dengan konsep yang jelas. Dalam rapat itu terjadi perdebatan diantara keduanya  karena keinginan yang berbeda.

Pada rapat kedua dengan agenda kepanitian dan struktur, yang menyepakati bahwa dalam Opak yang akan dilaksanakan secara kolektif oleh BEM-U juga melibatkan pengurus BEM-F dan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ).
Namun beberapa pekan setelah kesepakatan itu, BEM-F tidak pernah menerima surat atau undangan dari BEM-U terkait dengan kepanitiaan OPAK kolektif. Hal inilah yang membuat enam dari tujuh BEM-F di UIN Alauddin merasa tidak dihargai keberadaannya sebagai lembaga intra kampus.

Rapat terakhir pada tanggal  27 melibatkan para Dekan dan Pembantu Dekan untuk membahas pembagian anggaran Opak dan Ketua Opak diserahkan kepada Ketua Jurusan. Namun, durasi rapat yang sangat singkat sehingga soal Ketua Panitia yang akan diserahkan kepada Ketua Jurusan tidak sempat dibahas sampai tuntas.

Miss uderstanding terus berkembang. Bentuk-bentuk protes yang dilakukan oleh pengurus BEM-F dianggap makar oleh Pimpinan dan mengklaim bahwa UKM Mapalasta yang melakukan makar tersebut.
Serangkaian protes yang dilakukan tanpa gubrisan itu berujung pada pembekuan UKM Mapalasta dan pengrusakan terhadap sekretariat UKM Seni eSA yang diduga dilakukan oleh security.

UIN Kalah di Dua Pengadilan

Kini, setelah dua tahun berlalu, peristiwa tersebut  kembali hangat di perbincangkan civitas akademika. Selain karena kembali dilaksanakannya Opak setelah dua tahun sempat di tiadakan, sebagai buntut kejadian satu September. Juga, karena berhembusnya kabar bahwa gugatan mahasiswa yang di pecat terhadap putusan pemecatan UIN, dinyatakan menang oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

Dikonfirmasi di kediamnnya, kuasa hukum penggugat, Muhammad Saleh Kasau SH membenarkan hal tersebut.  Gugatan mahasiswa terhadap UIN dinyatakan menang di tingkat PTUN  Makassar.

“ Mahasiswa menang, dengan amar putusan Surat Keputusan (SK) pemecatan bagi mahasiswa yang menggugat itu dinyatakan dicabut,  karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dan harus dikembalikan ke habitatnya (ke Kampus; red)”, jelasnya.

Menurut Saleh, Hakim memenangkan gugatan mahasiswa dikarenakan dia menganggap UIN tidak melakukan prosedural pemecatan secara semestinya.

" Sebelum mengeluarkan SK pemecatan ,  terlebih dahulu dikeluarkan teguran lisan dan tertulis. Manakala Rektor menganggap mahasiswa yang bersangkutan dianggap melakukan pelanggaran berat, Rektor harus menyurat kepada orang tua mahasiswa , supaya orang tua melakukan pembelaan diri. Namun, berdasarkan fakta dilapangan tidak ditemukan upaya-upaya seperti itu ", tandasnya.

Hal senada juga diungkapkan kuasa Hukum Rektor, Dr Marilang SH M Hum, ada beberapa alasan mengapa hakim memenangkan pihak penggugat, diantaranya proses pemecatan mahasiswa tidak melalui proses yang semestinya.
Yakni proses pemecatan mahasiswa harus di bahas dan diadili oleh Dewan Kehormatan.  “Sebelum SK pemecatan di keluarkan, harus di adili di Dewan Kehormatan yang meliputi Rektor, PR, Dekan, dan Direktur, yang diatur langsung oleh SK Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Namun fakta yang di temukan, hal ini hanya di bahas oleh komisi disiplin”, ungkapnya.
Selain pembahasan pemecatan yang tidak dibahas oleh Dewan Kehormatan, alasan lain mengapa UIN kalah, yakni Hakim menganggap UIN tidak memberikan mahasiswa kesempatan untuk melakukan pembelaan diri dan tidak memberikan surat pemberitahuan kepada orang tua mahasisawa yang di pecat.

Setelah dinyatakan kalah di tingkat PTUN, UIN pun melakukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Propinsi Sulawesi Selatan. Lagi-lagi, UIN harus menelan pil pahit setelah PT TUN Makassar menyatakan keputusan yang di ambil PTUN telah benar.

“ UIN melakukan banding ke pengadilan tingkat provinsi, namun keputusan PT TUN hanya menguatkan hasil putusan PTUN”,  ungkap Saleh.
Bukannya tanpa pembelaan, Dr Marilang mengatakan, kala Hakim menurunkan putusan menganggap bahwa penafsiran Majelis Hakim di tingkat pertama itu keliru.

“ Faktanya memang seperti itu, meski SK Dirjen mengatakan bahwa harus di bahas Dewan Kehormatan, tapi harus dikukuhkan melalui SK Rektor. Meskipun lembaga hukumnya ada tetapi lembaga organisasinya tidak ada karena tidak pernah di bentuk oleh Rektor, maka yang paling berhak menggantikan posisi itu adalah komisi disiplin”, jelasnya.

Dari hasil keputusan ini, UIN kemudian mengajukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA). Meski hingga berita ini diturunkan keputusan kasasi yang diajukan Uin masih belum diputuskan.

Namun, Marilang menyatakan sikapnya untuk menerima putusan pengadilan jika pun kalah di tingkat MA.  “ Bila dinyatakan kalah, mau bagaimana lagi kita harus terima, bagaimanapun mereka kan anak-anak kita”, pungkasnya.

Lantas bagaimana jika Penggugat menang dan UIN tidak bersedia mengindahkan keputusan MA? Berdasarkan UU no 9 tentang peradilan tata usaha negara dalam pasal 116 ayat 4 UU no 9 tahun 2004 tentang perubahan atas UU no 5 tahun 1986  yang isinya dalam hal tergugat tidak bersedia  melakukan putusan pengadilan. Terhadap pejabat dikenai sanksi administratif dan pembebanan berupa pembayaran sejumlah uang terhadap tergugat.

Adapun empat dari 13 mahasiswa yang menggugat yakni Hermawan (Fakultas Syariah dan Hukum), Musyawir (Fakultas Sains dan Tekhnologi), Muh Asrul () dan Muh Rizal Jufri (Fakultas Ilmu Kesehatan).

Mengapa Mapalasta?
Buntut dari penyerangan satu September turut pula di rasakan UKM Mapalasta, pasalnya berselang beberapa minggu setelah kejadian tersebut Mapalasta akhirnya dibubarkan setelah sebelumnya dilakukan pembekuan.

Prof  Dr Hasim Haidid, ketua Komisi Disiplin, mengatakan latar dari pembubaran Mapalasta didasari banyaknya anggotanya yang terlibat dalam aksi tersebut

Hal senada juga diungkapkan Mantan Pembantu Rektor (PR) tiga, Dr H Salehuddin Yasin MA, selain banyak diantara pelaku-pelaku penyerangan yang berasal dari Mapalasta, hal lain yang menyebabkannya Mapalasta di bubarkan karena banyaknya catatan miring mengenai Mapalasta.

“di catatan saya beberapa kali Mapala melakukan onar, bahkan ada yang tertangkap meminum khamar sehingga catatan saya itu memperlengkap pertimbangan untuk dibubarkan”, jelasnya.

 Menurut salah seorang anggota Mapalasta, Meski sudah dua tahun berlalu, hingga hari ini, mapalasta masih terus melakukan usaha untuk menjadikan Mapalasta sebagai organisasi Intra kampus. “ Sudah beberapa kali di coba, tapi belum ada hasil, artinya pimpinan masih keras untuk memasukkan Mapalasta kembali di UIN”, tambahnya. (*)
*Tabloid Washilah, Edisi September 2012

No comments:

Post a Comment